Nekat Jual Sabu di Kos-kosan, Wanita Asal Kendari ini Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku dan BB sabu yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kendari, pada 14 Januari lalu (Foto edit by sultranews.co.id)

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial SE (32) tahun.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/1/2021).

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai terlibat dalam sindikat peredaaran sabu. Saat dilakukan penggerebekan, bahwa benar pelaku SE menyimpan paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi,” ujar Didik dalam keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).

Pada penangkapan itu, lanjut Didik, selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti paket sabu sebanyak 23 sachet plastik bening dengan berat total keseluruhan 15,35 gram.

“Pada penggeledahan pertama kita temukan ada paket sabu yang tersimpan diatas meja, lalu di kamar mandi juga ada kita temukan yang disimpan dalam toples permen. Selanjutnya BB paket sabu yang kita temukan itu dan pelaku dibawa ke Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui selain sebagai pengedar sabu itu juga dipakai oleh pelaku. BB paket sabu itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.

“Selain paket sabu itu untuk diedar, pelaku juga memakainya kalau ada sisanya. Untuk bandarnya kita masih dalami untuk segera ditangkap,” jelas Didik.

Kini perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Didik.

Laporan. Wayan Sukanta