Pemda Kolaka Timur Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi dan Pengelolaan Arsip Dinamis
KENDARI – Pemerintah Daerah Kolaka Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) dan pengelolaan arsip dinamis secara manual dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023, di hotel Zahra Syariah Kota Kendari.
Kegiatan Bimtek ini di ikuti oleh Kepala OPD, Sekretaris Dinas serta Admin aplikasi Srikandi dari masing-masing OPD lingkup Kabupaten Kolaka Timur.
Sekertaris Daerah Kolaka Timur, Andi Muh lqbal Tongasa mengatakan aplikasi srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kolaka Timur, Maryono, mengatakan aplikasi Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,” ungkapnya.
Maryono menambahkan arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Sedangkan Lanjut Maryono, pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Sementara itu perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wilayah 1 Satimin, S.Ap menjelaskan lebih lanjut pengelolaan arsip dinamis meliputi :
1. Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
2. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
3. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
4. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
Lanjut Satimin, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional.
SN