Pemerintah Diminta ‘STOP’ Gelar Konferensi Pers Tatap Muka Ditengah Pandemi Corona

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi Media

Kendari – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Sulawesi Tenggara, meminta tegas kepada seluruh instansi Pemerintahan agar menghentikan sementara kegiatan konferensi pers secara tatap muka ditengah pandemi Corona (Covid-19), Senin (30/3/2020).

Pasalnya, kegiatan konferensi pers yang digelar dengan metode tatap muka oleh Pemerintah dianggap rawan dan dapat membahayakan kondisi Jurnalis terhadap penyebaran Covid-19.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula, mengatakan saat ini seluruh pihak termasuk Pemerintah tengah gencar melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Sultra. Bahkan, Pemerintah juga telah mengeluarkan himbauan untuk menghentikan  berbagai aktivitas di luar rumah dan menggantinya dengan work from home atau bekerja dari rumah.

Namun Pemerintah Kota Kendari, justru menggelar konferensi pers tentang kebijakan “Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota Kendari” guna menanggulangi dan upaya pencegahan Covid-19, di ruang rapat rumah jabatan Walikota Kendari, Senin (30/3/2020) pagi.

“Konferensi pers ini digelar secara langsung mengundang dan melibatkan puluhan jurnalis dari berbagai media, elektronik, cetak maupun online tanpa diatur jarak aman antara jurnalis yang satu dengan yang lain. Konferensi pers yang digelar justru menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Hal ini, sangat membahayakan jiwa para jurnalis yang meliput,” ujar Asdar melalui siaran pers yang diterima Sultra News, Senin (30/3/2020).

Menyikapi hal itu, lanjut Asdar, IJTI Sultra mengeluarkan beberapa pernyataan yang menyorot cara Pemerintah Kota Kendari yang dinilai abai terhadap peringatan pencegahan COvid-19.

  1. IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Wali Kota Kendari, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
  2. Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.
  3. IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming, TV pool, atau aplikasi streaming lainnya, tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.
  4. Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut
  5. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19
  6. Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19. (SN)