Pemkab Konawe Buka Seleksi Terbuka, Ini 16 JPT yang Bakal Diseleksi

waktu baca 2 menit

SultraNews – Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipll, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka
Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyeleksi sebanyak 16 JPT sebagai berikut

  1. Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Eselon ll-B.
  4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  5. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Eselon Il-B.
  6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe, Eselon lI-B
  7. Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  8. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe, Eselon ll-B
  10. Kepala Dinas Salpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Esalon ll-B
  11. Kepala Dinas Pangendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Eselon II-B
  12. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  13. Kepala Dinas Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Konawe, Eselon II-B
  14. Kepala lspektorat Daerah Kabupaten Konawe EseIon II-B.
  15. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Konawe Eselon lI-B
  16. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Konawe, Eselon II-B

Adapun ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti seleksi JPT Pratama adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
  2. Memikiki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau D-IV (Diploma IV)
  3. Memiliki kompetensi Teknis, kompetensi ManaJerial, Kompetensi Sosaial Kultural, sesual kompetensi jabatan yang ditetapkan
  4. Menduduki Jabatan Administrator Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Secara Kumulatif
  5. Sudah Pernah Menduduki Jabatan Administrator Paling singkat 3 (Tiga ) tahun
  6. Telah menduduku Jabatan Administrator Eselon III-B secala komuIatif paling kurang 3 (tiga) tahun
  7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (Dua) tahun
    8.Mengisi Daftar riwayat Hidup (DRH) yang berisikan rekam jejak Jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik
    9 Usia paling tinggi 56 (Lima puluh enam) tahun, pada 31 Desember 2019
    10 Sehat Jasmani dan rohani yang dibuktukan surat keterangan Kesehatan dari dokter pemeriksa BLUD/RSUD Pemerintah
    11 Memiliki pangkat/Golongan Ruang paling kurang Pambina, lV/a.
    12 Melampirkan STTFL bagi pejabat yang telah mengikuti Diklat kepemimpinan Tingkat ll lll dan IV.
    13 Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua (2) Tahun terakhir paling kuang bernilai baik tanun 2017 dan tahun 2018.
Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

Laporan : Jaspin