Pemkab Konawe Dukung Program GEMPATAS, BPN Konawe: Ayo Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

waktu baca 3 menit
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan (tengah baju putih) kepala BPN Konawe, Rahmat Rahman (kanan samping kiri sekda) di kegiatan GEMAPATAS, Jumat (3/2/2023). Foto ist

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS dimulai Jumat 3 Februari 2023 oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu diikuti Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan, juga Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat membacakan Sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menuturkan, tujuan dari diluncurkan GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Sekda Konawe Ferdinand Sapan bersama Kepala Pertanahan Konawe Muhammad Rahman saat melihat langsung pemasangan patok tanah oleh warga di kegiatan GEMPATAS, Jumat (3/2/2023).

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksaaannya dilakukan pemasangan tanda batas. Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

“Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan (tengah baju putih) kepala BPN Konawe, Rahmat Rahman (kanan samping kiri sekda) saat berjabatangan sebagai pertanda kegiatan GEMAPATAS dimulai, Jumat (3/2/2023). Foto ist

Jenderal ASN lingkup Pemkab Konawe ini menjelaskan di tahun ini, Kabupaten Konawe, target sertipikat melalui kegiatan PTSL sebanyak 603 bidang, dengan luas yang diukur atau dipetakan seluas 1.797 Ha yang dialokasikan di Kecamatan Unaaha sebanyak 8 Kelurahan.

Delapan kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Arombu, Asambu, Asinua, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka akan mewujudkan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” jelasnya.

“Saya berharap dengan kegiatan GEMAPATAS hari ini bukan saja dilakukan di Lokasi Kegiatan Sertipikat PTSL saja, akan tetapi dilaksanakan juga di seluruh Wilayah Kabupaten Konawe, sehingga tidak terjadi lagi pencaplokan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Konawe Muhammad Rahman mengungkapkan, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak.

Pemilik tanah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya yaitu dengan memasang tanda batas tanah (patok).

“Saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk badan hukum untuk bersama-sama memasang patok tanda batas di tanahnya masing-masing dan selalu menjaganya. Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tandas Rahman.

Baca Juga :  KSK Dinobatkan Sebagai eks Pemimpin Berkinerja Tinggi

Laporan: Jaspin