Pemprov Sultra Dinilai Lamban dalam Mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Konawe 2025

waktu baca 2 menit

KENDARI, SultraNews.co.id – Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dikritik oleh Anoa Muda Indonesia karena dinilai lamban dalam mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Konawe tahun 2025.

Hingga tanggal 19 Juni 2025, Pemprov Sultra belum memberikan persetujuan terkait APBD Perubahan tersebut.

Ketua Anoa Muda Indonesia, Achmad Mubarak, menyatakan bahwa keterlambatan ini sangat disayangkan dan dapat menghambat kinerja pemerintah daerah.

“Bagaimana Kepala Daerah dapat bekerja dengan cepat, kalau sekedar memberi persetujuan saja harus berulang kali revisi seperti itu,” kata Achmad Mubarak dalam keterangan pers yang disampaikan melalui rilis.

Persetujuan KUA PAAS Perubahan Kabupaten Konawe telah dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Konawe pada tanggal 15 September 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada persetujuan dari Pemprov Sultra.

“Pemkab Konawe memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program strategisnya melalui APBD-P. Kalau mau framing YASAM tidak bisa bekerja dengan menahan APBD-P Konawe bukan begitu caranya, ini terlalu politis,” tegas Achmad Mubarak.

Keterlambatan pengesahan APBD-P Kabupaten Konawe dapat berdampak pada kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Anoa Muda Indonesia mendesak Pemprov Sultra untuk segera mengesahkan APBD-P tersebut.

“Pemprov Sultra harus segera mengesahkan APBD-P Kabupaten Konawe agar pemerintah daerah dapat bekerja efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Achmad Mubarak.

Dengan demikian, diharapkan Pemprov Sultra dapat segera mengesahkan APBD-P Kabupaten Konawe 2025 untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Laporan: Redaksi