Perkuat Sistem Pengolahan Sampah di Konawe, Bupati Yusran Tinjau TPST di Mataiwoi
KONAWE, Sultranews.co.id – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T, meninjau sarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Mataiwoi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pengelolaan sampah, sekaligus mendorong pengurangan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dalam peninjauan itu, Bupati Yusran Akbar didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Syahrul, S.KM., M.M.
Turut hadir Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapaan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum,KasatPol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika, bersama sejumlah Pejabat dan P3K DLH Konawe
Kunjungan lintas perangkat daerah tersebut menegaskan bahwa persoalan persampahan di Konawe tidak dapat ditangani oleh DLH semata. Diperlukan keterlibatan seluruh OPD, pemerintah kecamatan dan kelurahan, petugas kebersihan, hingga masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati Yusran Akbar menyoroti besarnya timbulan sampah yang harus ditangani pemerintah daerah setiap hari.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) per 8 Agustus 2026 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Mataiwoi mencapai 23,8 ton per hari.
Sampah tersebut terdiri atas berbagai jenis material, mulai dari sampah organik, plastik, logam, kaca, material anorganik lainnya, hingga sampah residu yang memerlukan penanganan sesuai karakteristiknya.
Besarnya volume tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan sistem pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan sampah berjalan secara efektif.
Bupati Yusran menegaskan bahwa penanganan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Persoalan sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh perangkat daerah,” demikian penekanan Yusran Akbar dalam arahannya.
Menurutnya, kolaborasi lintas OPD diperlukan untuk membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih baik, dimulai dari lingkungan perkantoran pemerintah, fasilitas pelayanan publik, kawasan permukiman, hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu mendorong perubahan pola penanganan sampah yang selama ini cenderung berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan, menjadi sistem yang mengutamakan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemaparan pengelolaan sampah tersebut adalah potensi pengurangan sampah melalui pemilahan dan pemanfaatan kembali.
Dengan asumsi 70 persen dari total sampah dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali, dari 23,8 ton sampah per hari terdapat potensi sekitar 16,66 ton material yang dapat dialihkan dari jalur pembuangan akhir.
Sementara itu, 30 persen sisanya atau sekitar 7,14 ton per hari diperkirakan menjadi sampah residu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Perhitungan tersebut menggambarkan besarnya peluang pengurangan beban TPA apabila pemilahan dan pengolahan berjalan secara optimal.
Namun, persentase 70 persen sampah yang berpotensi dimanfaatkan kembali dan 30 persen sampah residu tersebut masih merupakan asumsi perhitungan, bukan hasil pengukuran komposisi sampah aktual yang telah terverifikasi.
Karena itu, diperlukan pendataan dan pengukuran langsung untuk mengetahui komposisi sampah organik, plastik, logam, kaca, serta material lainnya yang benar-benar dapat diolah atau didaur ulang.
Sampah organik dapat diarahkan pada metode pengolahan yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dipil.
SN






