Persatuan Wartawan Indonesia Resmi Polisikan Ketua KPU Konawe

waktu baca 3 menit
Ketua PWI Konawe Andriansyah Siregar, saat melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike, di Polres Konawe, Senin (7/10/2024).

KONAWE, Sultraneews.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike, di Polres Konawe pada Senin (7/10/2024).

Surat pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Pengurus PWI Konawe ini diterima langsung oleh Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho diruang kerja Kapolres.

Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar saat menyampaikan terkait laporan tersebut sebelumnya PWI Konawe telah melayangkan somasi terhadap Ketua KPU Konawe.

“Kami secara organisasi telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan untuk ditanggapi, tapi sudah seminggu lebih tidak ada juga responnya. Olehnya itu kami hari ini secara resmi atas nama Pengurus PWI Kabupaten Konawe melaporkan dugaan penghinaan profesi yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe yang menuding sebagian media massa diKonawe tidak netral,” Ujarnya.

Pernyataan saudari Wike selaku Ketua KPU Konawe kami anggap telah mencederai kerja-kerja pers sebagai wartawan yang mana pernyataan Wike, selaku Penyelenggara Pemilu dikhawatirkan salah diterjemahkan oleh masyarakat yang kita ketahui saat ini tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Konawe tengah berlangsung dan bisa dipersepsikan bahwa sebagian media di Kabupaten Konawe tidak netral dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan.

Untuk itu kami (PWI red) menganggap hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana disebutkan Pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberendelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Jelas Ketua PWI Konawe Andriyansah Siregar.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Konawe Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Selain itu pula ditambahkannya, persoalan tersebut dianggap merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai mana telah diatur Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan.

Penghinaan ringan adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti dengan kata-kata makian atau perbuatan.

“Kami meminta Polres Konawe untuk memanggil dan memeriksa saudari Wike untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan ketidak netralitas media massa Kabupaten Konawe dan bagaimana bentuk tidak netralitas yang dimaksud untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.” Tegas Andriansyah.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan dan Wartawan PWI Konawe, Sukardi, menambahkan bahwa pelaporan Ketua KPU Konawe ini sudah menjadi keputusan rapat organisasi yang dilaksanakan pada Sabtu 05 Oktober kemarin.

“Karena tidak ada itikad baik, maka kami putuskan untuk membawa persoalan ini keranah hukum,” ujarnya.

Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, saat menerima laporan yang disampaikan pengurus PWI Konawe mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut.

“Hak setiap warga negara untuk melaporkan, tentu kami akan tindak lanjuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Katanya dihadapan para Pengurus teras PWI Konawe ini.

Tentu akan kami sampaikan secara berkala terkait perkembangan dari laporan yang sudah dimasukkan ini.

Laporan: Redaksi