Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan di Butur
Buton Utara – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) yang didampingi langsung Kasat Reskrim IPTU Sunarton Wafala, Kembali meringkus Pelaku Pencabulan di Desa Waode Buri, Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sabtu (17/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala mengungkapkan kronologis kejadianya berawal dari pelaku LA (38) mau buang air besar.
“Hari Minggu, 04 Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, Desa Lelamo Kec. Kulisusu Utara, LA masuk kedalam rumah korban NL (30) tanpa memberi salam dan langsung berteriak “Ferlan saya mau buang air besar” Kata IPTU Sunarton, saat dihubungi sultranews, Sabtu(17/10/2020)
Korban yang sedang berada di ruang TV rumahnya, mengenali suara tersebut lalu korban tanpa berpikir panjang langsung menyuruhnya untuk masuk kerumah.
“Masukmi ada kamar mandi itu” Beberapa saat kemudian pelaku kembali berteriak untuk di ambilkan timba dan ember, Korban pun membawakan timba dan ember di depan WC, dan Korban kembali ke ruang TV” Jelas Sunarton yang mengikuti pembicaraan korban
Setelah selesai buang air pelaku mulai mendekati korban yang sedang bermain Handphone dan menanyankan sesuatu kepapa korban.
“Ada film bokepmu?, Korban yang heran langsung menjawab “Tidak ada”. Kemudian Korban melihat terlapor berjalan yang di kira hendak pulang, namun terlapor memeluk korban dari belakang dengan posisi saling berdiri” Ungkapnya.
Lebih lanjut Sunarton, menjelaskan setelah dipeluk dari belakang korban mulai melancarkan aksi yang tak senonoh itu.
“Tangan kiri pelaku di kalungkan di bagian leher korban dan telapak tangan kirinya memegang leher depan korban sehingga korban sulit bergerak. Kemudian pelaku berkata kepada korban Jangan menelfon.
Sambil tangan kanan pelaku memegang dan meraba raba kedua payudara korban, dari luar baju korban, dan pelaku berkata “Enak toh”? Lalu pelaku menurunkan tangannya sambil meraba-raba kemaluan korban dari luar celana.
Tak hanya sampai disitu LA juga memegang tangan korban dan memasukan tangan kanan korban ke dalam celana pelaku, lalu pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya.
Mendengar hal tersebut korban yang tidak bisa bergerak menolak melakukanya.
“Saat itu korban tidak mau, dan saat itu juga pelaku berkata “Lebih besar kemaluannya suamimu daripada kemaluanku “? Akan tetapi korban diam saja kemudian korban mengeluarkan tangannya.” LA pun melepaskan pelukannya dan pergi dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor/korban, merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, Kepolisian Resort Butur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa laporan korban tersebut berawal dari laporan Pengaduan, setelah di lakukan penyelidikan dan gelar perkara, sehingga di tingkatkan ke Laporan Polisi.
Menerima laporan tersebut Polres Butur, melakukan pencarian, Hari Sabtu 17 Oktober 2020 Jam 21.00 Wita, bertempat di Desa Waode buri, Kulisusu Utara. Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dengan :
- Laporan Polisi : LP / 36 / X / 2020 / sultra / Res Buton Utara / SPKT tanggal 17 oktober 2020
- Surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 42 / X / 2020 / Sat reskrim
Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan:Shun Waode