Polres Konawe Selatan Tahan Wiraswasta 45 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Tinanggea, Amankan 24 Sachet
KONAWE SELATAN, Sultranews.co.id – Polisi Resor Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menahan seorang pria berinisial GKA alias K (45). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang marak di wilayah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel melakukan penangkapan pada Minggu (29/3/2026), setelah mengumpulkan bukti kuat, mengarah keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
GKA merupakan warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, bekerja sebagai wiraswasta. Identitas dan latar belakangnya langsung diverifikasi penyidik pasca-penangkapan.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/RES.4.2/2026/SPKT Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra, diterbitkan pada 28 Maret 2026. Penyidik melengkapi proses dengan surat perintah penangkapan, penyidikan, dan penahanan secara bertahap.
“Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tegas Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, melalui Kasi Humas Iptu Komang Budayana dalam keterangan resmi, pada Minggu (29/3/2026).
Peristiwa kejahatan terdeteksi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, tepat di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea. Tersangka langsung dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di samping ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Saat ini, GKA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe Selatan selama 20 hari, mulai 29 Maret 2026 hingga 17 April 2026. Masa ini dimanfaatkan untuk mendalami penyidikan guna mengungkap jaringan lebih luas.
Penangkapan menghasilkan pengamanan barang bukti krusial yang terkait peredaran narkotika. Petugas menyita 24 sachet sabu dengan total berat bruto 7,38 gram, siap didistribusikan.
Barang haram itu dikemas rapi dalam pipet, menandakan kesiapan untuk pengedaran. Selain itu, alat-alat pendukung turut diamankan untuk melengkapi rangkaian bukti.
“Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, pipet kosong, saset plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” tambah Iptu Komang Budayana.
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan berkomitmen mengembangkan kasus ini secara tuntas. Fokus utama adalah membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika lain di Kabupaten Konawe Selatan.
Upaya ini menegaskan tekad polisi memerangi narkoba demi keamanan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Laporan: Isra






