Pungli Ratusan Juta, Kades Morombo Pantai Konut beserta Kroninya Ditangkap Polisi
KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus dugaan pungli di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konut, pada Minggu 13 Juni 2021.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Humas Polres Konut Bripka Irwan. Irwan menjelaskan berawal dari informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahwa di Desa Morombo Pantai, diduga telah terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) sehingga pihak kepolisian langsung melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan Saber Pungli.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam, diwakilkan kepada Humas membeberkan bahwa pada saat tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya portal yang menutup jalan umum menuju wilayah pertambangan.
“Portal tersebut dibuat oleh inisial AP selaku ketua portal,” kata Irwan, kepada Sultranews Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pada bulan Februari 2021 AP mengaku membuat portal tersebut berdasarkan perintah Kepala Desa Morombo Pantai MA.
“Portal tersebut digunakan untuk menghentikan kendaraan atau alat berat milik perusahaan pertambangan yang hendak melintas,” ucapnya.
Kemudian, kendaraan atau alat berat tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa melewati portal tersebut, lalu pihak penjaga portal memberikan karcis kepada supir kendaraan.
Adapun rincian pungutan yang dilakukan oleh AP bersama MA yaitu untuk mobil pemuat kayu Rp 200 ribu per mobilnya sekali lewat, pemuat alat berat Rp 150 ribu, trapling alat berat Rp 100 ribu, mobil tangki BBM Rp 100 ribu, roda empat LV Rp 100 ribu, dump truck Rp 50 ribu, mobil bus Rp 50 ribu, roda 4 biasa Rp 5 ribu.
“Dari jumlah hasil pungutan sebesar Rp 4.205.000,- yang kemudian dana itu disimpan oleh bendahara insial LS,” paparnya.
Menurut Irwan, selain pungutan menggunakan portal, juga ditemukan pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AS atas perintah Kepala Desa Morombo Pantai.
Sekdes diberi tugas untuk meminta uang terhadap setiap kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Desa Morombo Pantai.
Dari pungutan itu, Sekdes berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 73 juta dengan rincian dari PT. Multi Bangun Abadi (MBA) sebesar Rp 13 juta, PT. BOSOSI sebesar Rp 60 juta.
“Sebagian uang tersebut menurut keterangan Sekdes telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 30.850 juta,” bebernya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tim Reskrim Polres Konut berhasil mengamankan MA (Kades), AS (Ketua Portal yang sekaligus Sekdes), LS (bendahara) dan AR (mantan bendahara) serta barang bukti uang sebesar Rp. 46.355.000.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana sehubungan dengan perbuatan tersebut. Apakah peraturan desa tersebut sah secara hukum atau tidak,” bebernya.
SN