Rencana Jokowi Terapkan Darurat Sipil Virus Corona di Indonesia

waktu baca 1 menit

Nasional – Presiden Jokowi berencana akan menerapkan kebjikan darurat sipil untuk mengatasi pandemi Coronavirus (Covid-19) di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menggelar rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 di Istana Presiden, Senin (30/3/2020).

“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi dilansir dari SUARA.COM.

Melalui juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menuliskan penjelasan Jokowi terkait rencana kebijakan tersebut

“Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil,” kata Fadjroel .

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,

“pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.