Sebut Sudah Sesuai Ketentuan, BKPSDM Muna Tetap Adakan Tes Psikotes CPNS
Muna – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman, akhirnya angkat bicara terkait diberlakukannya tes psikotes pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dihadapan massa pengunjuk rasa, Sukarman menyebut tes psikotes yang diadakan pada seleksi CPNS di Muna itu bukan ilegal. Sebab menurut dia jauh sebelumnya telah bersurat ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait pengajuan tes psikotes dan telah disetejui saat itu juga.
“Pada Maret lalu kita telah menyurat ke Panselnas dan pada bulan itu juga langsung disetujui. Jadi itu bukan kemauan saya tetapi karena ada persetujuan dari Panselnas,” ucap Sukarman saat menemui pengunjuk rasa di kantor BKPSDM Muna, Senin (12/10/2020).
Sukarman menegaskan, terkait status diadakannya tes Psikotes pada CPNS 2020 di Muna telah sesuai prosedur dan tidak satupun perundang-undangan yang ia langgar.
“Andaikan tidak ada covid-19 SKB tambahan itu sudah selesai sejak bulan Maret lalu dan semua kita lakukan sesuai prosedur peraturan perundang undangan yang berlaku tidak ada satupun aturaran yang kita lewati,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan massa aksi dari lembaga Pospera menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BKPSDM Kabupaten Muna pada Senin (12/10/2020) pagi.
Pengunjuk rasa mendesak agar BPSDM Muna segera menghaspus diadakannya tes psikotes pada seleksi CPNS 2020 di Muna.
Laporan. Ardian
Editor. Yayan