Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Kirim Sabu ke Tambang,
Kendari – Satuan Narkoba Polres Kendari berhasil membongkar kasus sindikat peredaran narkotika yang belum lama ini ditangkap.
Satu pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang wanita berinisial SE (32) tahun. Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dalam kamar kosnya Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/1/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Adry Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku puluhan paket sabu itu rencananya akan dipasok ke salah satu lokasi tambang di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Dari hasil pemeriksaan, dia (Pelaku) mengaku bahwa paket sabu dengan total sebanyak 15,35 gram akan diedarkan ke pemesannya yang ada di daerah tambang di Kecamatan Langgikima,” ujar Adry kepada awak media di Polres Kendari, Rabu (20/1/2021).
Adry menerangkan, dari interogasi pelaku juga mengaku mendapat puluhan sachet sabu itu dari seorang pengedar diduga jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kendari.
Sabu itu dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) dari dalam Lapas Kendari melalui jalur komunikasi telepon selular.
“Jadi pelaku mengaku dia mengambil sabu itu sesuai perintah seorang Napi dalam Lapas lewat telepon. Bahwa sabu itu disuruh diambil di salah satu tempat yang sudah ditempel oleh kurir narkoba. Kemudian, Napi itu menyuruh pelaku membawa sabu itu ke seorang pemesan yang ada di lokasi pertambangan Langgikima, Konut,” jelasnya.
Dihadapan Polisi, pelaku yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu nekat menjadi pengedar sabu karena diajak oleh rekannya dan diiming-imingi akan mendapat bayaran mahal.
“Pelaku sudah punya anak satu, dia tinggal di sebuah Kos-kosan di Kendari. Pelaku terjerumus dalam kasus narkoba karena terpengaruh dan diajak oleh temannya yang saat ini kita masih selidiki. Dia diiming-imingi akan mendapat bayaran dalam setiap paket yang dia edarkan,” kata Adry.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Adry, diketahui selain sebagai pengedar sabu itu juga dipakai oleh pelaku. BB paket sabu itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.
“Selain paket sabu itu untuk diedar, pelaku juga memakainya kalau ada sisanya. Untuk bandarnya kita masih dalami untuk segera ditangkap,”ucapnya.
Kini perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya
Laporan. Wayan Sukanta