Seorang Kakek yang Diduga Cabuli Cucunya di Abeli Resmi Ditahan Polisi
Kendari – Aparat Polsek Abeli, Kota Kendari, akhirnya menetapkan kakek berinisial DR (60) tahun, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (12/6/2020).
DR ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, setelah Polisi mengantongi sejumlah alat bukti dari keteranga klrba, saksi dan para ahli.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni lalu. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek,” ujar Kapolsek Abeli, Iptu Arsangka kepada Sultra News, Jumat (12/6/2020).
Arsangka mengatakan tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih berusia 3 tahun dicabuli oleh kakeknya sendiri yaitu DR di wilayah Kecamatan Abeli.
Polisi sempat kesulitan dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut akibat tidak cukup bukti.
Namun, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menetapkan DR sebagai tersangka. (SN)