Seorang Pemuda Asal Konawe Dibekuk Polisi Saat Akan Transaksi Sabu

waktu baca 1 menit
Pelaku dan BB Sabu diamankan Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Seorang pemuda berinisial TH (23) tahun, warga asal Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi dalam kasus narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, terungkap pelaku terlibat dalam sindikat kasus narkoba yang berperan sebagai pengedar sabu.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 10.30 Wita.

“Saat itu pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu. Ketika digeledah, kami menemukan barang bukti (BB) 8 paket sabu dengan berat total 2,51 gram,” ujar Faturrahman dalam keterangan persnya yang diterima sultranews.co.id Minggu (7/2/2021).

Faturrahman menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, paket sabu itu diperoleh dari seorang Narapidana (Napi) di Lapas Kendari.

“Modus operandinya pelaku mengedarkan sabu itu dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi lewat telepon selular untuk transaksinya,” jelasnya.

Kini pelaku telah dimankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Faturrahman.

Laporan. Wayan Sukanta