Seorang Pemuda di Kolut Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Kolaka Utara – Tim Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), menangkap seorang pria berinisial AM (25) tahun, pengedar narkotika jenis sabu.
AM ditangkap oleh aparat di Patowanua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 11.45 Wita.
Kasubag Humas Polres Kolut, AIPTU Hari Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap oleh aparat saat hendak transaksi sabu dengan seorang pembeli. Namun, Polisi yang telah terlebih dulu mendapat informasi itu langsung melakukan penangkapan.
“Kita terlebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana transaksi sabu di Desa Patowonua. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Sat Res Narkoba Polres Kolut langsung menuju lokasi dan mengamankan AM,” ujar Hari kepada sultranews.co.id Minggu (3/1/2021).
Dari tangan AM, lanjut Hari, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu sachet palstik bening berisi butiran kristal yang diduga adalah sabu.
Setelah menangkap AM, tim Sat Narkoba Polres Kolut kemudian melakukan pengembangan dan mengejar seorang pria yang diduga memberi paket sabu itu kepada AM.
“Kita mendatangi sebuah kamar kos pria berinisial MG, karena menurut AM sabu itu diberikan oleh MG. Namun ketika tiba di kos itu, tim tidak menemukan MG. Polisi menemukan BB sabu sebanyak 11 sachet yang disembunyikan dalam kamar MG,” jelas Hari.
Kini pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Kolut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan penyidika lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka di Polres Kolut,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta