Seorang Pengamen di Kendari Ditangkap Polisi Usai Keroyok Wanita

waktu baca 2 menit
Satu orang pelaku penganiayaan diamankan di Polres Kendari, Rabu (20/1/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Fitryani (26) tahun, mengalami luka lebam akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda di depan kamar kosnya di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 16 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, penganiayaan itu terjadi dipicu oleh pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban karena ribut di depan kamar kosnya.

“Penganiayaan itu terjadi di belakang Cafe Bangi Jalan Sao-sao. Saat itu korban sedang berada di dalam kosnya dengan seorang temannya. Tidak lama datang sekelompok pemuda ribut dengan kondisi mabuk di depan kosnya. Korban lalu keluar menegur mereka (pelaku) agar tidak ribut. Tidak terima ditegur, sekelompok pelaku itu langsung menarik rambut korban dan langsung menendangnya dengan kaki kanannya dengan mengenai perut korban,” ujar Gede kepada sultranews.co.id Rabu (20/1/2021).

Gede menerangkan, korban yang tidak terima atas penganiayaan itu langsung melaporkannya ke Polres Kendari. Menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, dari beberapa pelaku itu satu diantaryanya berhasil ditangkap oleh Polisi. Seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AJ (22) tahun, sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di Kota Kendari.

“Jadi baru ada satu pelaku yang sudah kita tangkap pada 17 Januari lalu. Sementara lainnya kita masih lakukan pengejaran. AJ ini sudah kita amankan di Polres Kendari dan sedang menajalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

Laporan. Wayan Sukanta