SKPP Nasional Bawaslu RI Harap Pemdes Bersikap Netral di Pilkada 2020
Muna – Sampai saat ini terpantau masih marak akan adanya isu yang berkembang terkait netralitas Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga terlibat dalam politik praktis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Maka, Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Nasional Bawaslu RI Gelombang III perwakilan Muna Yayat Nurkholid, angkat bicara terkait netralitas pemdes di Pilkada Muna.
“Pilkada Kabupaten Muna yang sisa menghitung hari, sampai saat ini masih marak isu akan netralitas Pemerintah Desa, untuk itu saya selaku kader pengawas partisipatif Bawaslu RI berharap agar Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Muna untuk bersikap Netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon”, tegas Yayat yang juga Aktivis HMI Cabang Kendari saat di konfirmasi melalui WhatshApp.
Namun demikian, sudah seharusnya Pemerintah Desa bersikap netral, sebab hal tersebut sangat jelas di sebutkan dalam Undang-undang.
“Sebab, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” jelasnya
Ia juga menyebutkan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kades beserta perangkatnya tidak boleh terlibat dalam mendukung paslon, sebab mereka masuk kategori pejabat Negara yang memiliki kewenangan untuk memutus kebijakan.
“Apabila terdapat Pemdes yang tidak netral, bahkan melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk menentukan pilihan kepada salah satu Paslon dalam Pilkada dengan mengancam akan mempersulit tersalurnya bantuan seperti PKH dan BLT maka sanksi pidana menunggunya,” cetusnya.
Dikatakannya juga, Pemdes atau Kades itu sah-sah saja untuk menentukan pilhannya dalam Pilkada, tetapi cukup dalam hati saja dan tentukan saat pemungutan suara nanti.
“Tapi jangan menonjolkan sikap keberpihakannya,” katanya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin