Tandatangani KPPBBR, Walikota Kendari: Inilah Komitmen dan Keseriusan Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Pada Masyarakat

waktu baca 2 menit
Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, saat mendandatangani menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, yang berlangsung di media Center Rujab Wali Kota Kendari, Kamis (20/1/2022). Foto Ist

KENDARI – Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, yang berlangsung di media Center Rujab Wali Kota Kendari, Kamis (20/1/2022).

Ada 12 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Kendari, yang turut menyepakati serta menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penandatanganan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko adalah merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Kendari dalam mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi guna memberikan pelayanan pada masyarakat.

Hal itu kata Sulkarnain, sektor terkait pun juga bersepakat dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berbasis resiko, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dirinya juga meminta agar selanjutnya membuat mekanisme termasuk teknis operasionalnya sehingga bisa mengoptimalkan fungsi dan peran masing-masing dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat, termasuk mengevaluasi mekanisme administrasi yang ada hubungannya dengan pelayanan perizinan.

“Pastikan semua sudah tertata dengan baik, sudah dipandu dengan petunjuk teknis, SOP yang detail, terukur dan jelas baik dari sisi waktu pelayanan, maupun dari sisi administratif termasuk petugasnya, siapa yang bertanggung jawab bagaimana koordinasi itu dilakukan, pastikan betul-betul terlaksana,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah Kota Kendari juga terus berupaya melakukan integrasi seperti yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan integrasi sistem ini masyarakat akan semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mendatangi setiap dinas untuk mengurus izin.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini betul-betul satu jalur saja. Ini juga mengawali rencana launching kita terkait mal pelayanan publik. Kita berharap dengan ini, nantikan kita tidak temukan lagi ketidaksingkronan dalam teknis pelayanan,” ungkap wali kota.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Adapun ke 12 OPD yang menandatangani komitmen tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

SN