Tersandung Kasus Dana BOS dan DAK, Mantan Kepsek SMAN 1 Asinua Divonis Empat Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Suasana proses sidang kasus tindak pidana korupsi dana BOS dan DAK Kepsek SMAN 1 Asinua Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Abusain, S.Pd di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Rabu (17/7/2024).

KONAWE, Sultranews.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMAN 1 Asinua Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Abusain, S.Pd di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha akhirnya jatuh vonis.

Setelah bergulir beberapa waktu di PN Unaaha, perkara penyalahgunaan dana BOS T.A. 2020 dan bantuan dana DAK T.A. 2019 dan 2020 dengan terdakwa mantan Kepsek SMAN 1 Asinua di vonis 4,6 Tahun penjara serta denda mengembalikan uang kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kasi Intelejen Kejari Konawe Zukarnain Perdana, S.H, kepada Sultranews.co.id mengatakan, kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMAN 1 Asinua mengakui kasus ini sudah jatuh vonis oleh PN Unaaha.

“iya sudah ada putusan pengadilan” Ucapnya pada awak media Kamis 18/07/2024.

Sidang putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abusain terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam amar putusan Majelis Hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

“Ada 3 poin putusan dari PN Unaaha, yakni, Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan dan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686 subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujarnnya.

“Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abusain, selaku eks Kepala Sekolah SMAN 1 Asinua, Kecamatan Asinua Jaya, Kabupaten Konawe sudah diputus (PN Unaaha) pada Rabu (17/7/2024) kemarin.” tambah Zulkarnain.

Laporan: Jaspin