Terungkap! Pemotongan Dana UMKM Ternyata Disetor ke Dinas PMD dan Keuangan Konawe
KONAWE, Sultranews.co.id – Dana bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 2.850.000 yang diperuntukan untuk 20 pelaku usaha di setiap desa, rupanya terjadi pemotongan yang bervariasi, mulai dari Rp 150.000, Rp 350.000, bahkan ada yang sampai Rp 850.000 per pelaku usaha.
Setelah sebelumnya terjadi pemotongan di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, kini terjadi di Desa Labela, Kecamatan Besulutu, sebesar Rp 350.000.
Hal itu diakui langsung Kepala Desa (Kades) Labela, Damadi. Damadi mengaku melakukan pemotongan sebesar Rp 350.000 per pelaku usaha, karena akan melakukan penyetoran ke pihak Dinas PMD dan Keuangan.
“Sudah saya serahkan kepalaku usaha sebesar Rp 2.500.000 dan dilakukan pemotongan sebesar Rp 350.000 karena mau menyetor diatas,” Damadi mengaku, saat ditemui media ini di Kantor Balai Desa Labela, Kamis (11/9/2025) sore kemarin.
Damadi buka-bukaan soal pemotongan dana UMKM karena demi kelancaran proses Administrasi di Dinas PMD dan Keuangan. Sebab menurutnya tidak yang suci pasti ada biaya pengurusan.
“Kalau kita mau buka-bukaan banyak yang akan terlibat, sebab tidak ada yang suci,” ujar Damadi.
Saat ditanya apakah ada kesepakatan terkait setoran diatas Damadi memilih diam. Bahkan soal besaran yang di setor di Dinas PMD dan Keuangan juga tak ada jawaban.
Sementara Plt Kepala Dinas PMD Konawe Erdjuna Rasdjan, dengan tegas mengatakan tidak ada arahan terhadap para Kepala Desa untuk melakukan pemotongan terhadap dana UMKM tersebut.
Tak hanya itu, Erdjuna juga mengaku tidak kesepakatan antara Dinas PMD dan Kepala Desa untuk melakukan penyetoran.
“Tidak ada arahan untuk hal-hal seperti itu dinda. Intinya kami melarang para Kades untuk melakukan pemotongan dana UMKM, itu arahan pak Bupati Konawe Yusran Akbar, agar tidak melakukan pemotongan sepersen pun,” kata Erdjuna, yang dihubungi melalui telepon WhatsAppnya.
Saat ditanya terkait adanya kesepakatan yang di haruskan para Kepala Desa melakukan penyetoran di atas, Erdjuna dengan tegas mengatakan tidak ada kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk apapun itu.
“Tidak ada kesepakatan seperti itu dinda,” tegasnya.
Laporan: Jaspin






