Tidak Kantongi IPAL, Perusahaan Sawit PT Merbau Terancam Ditutup
Konawe Selatan – Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar kunjungan lapangan di perusahaan kelapa sawit PT Merbau Jaya Indahraya, Senin (8/6/2020).
Dalam kunjungan itu, terungkap ternyata PT. Merbau Jaya Indahraya belum mengantongi izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari Online Singel Submission (OSS).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konsel Suyetno, mengatakan selama beroperasi PT Merbau terbukti tidak memiliki dokumen IPAL.
“Salah satu poin dari tinjauan lapangan adalah PT Merbau ternyata belum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari dinas lingkungan hidup untuk segera menyelesaikan izin IPAL di lembaga OSS,” ujar Suyetno, saat ditemui Sultra News di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
Menindaklanjuti hal itu, pihak DLH Konsel segera menyurati kembali PT Merbau Jaya Indahraya untuk melengkapi IPAL yang belum dimiliki.
“Kalau pihak perusahaan masih bandel, tidak menuntut kemungkinan kami memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk pencabutan izin sementara atau bahkan permanen izin lingkungannya, kalau izinnya dicabut otomatis produksi berhenti,” pungkasnya,” tegas Suyetno. (B)
Laporan. Muhammad Abdilah
Editor. Yayan