Soal Limbah PT Merbau, ORI Sultra : DLH Konsel Lemah

waktu baca 2 menit
Ketgam. Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.

Konawe Selatan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai DLH Konawe Selatan, tidak tegas dalam mengeluarkan sebuah keputusan, Selasa (9/6/2020).

Hal itu berkaitan dengan tidak adanya batas waktu yang jelas diberikan terhadap PT. Merbau Jaya Indahraya dalam pengurusan Ijin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“DLH Konsel harus segera merekomendasikan penyelesaian terkait persoalan itu, olehnya Ombudsman menekenkan untuk melakukan Monitoring secara ketat serta melakukan tenggang waktu berapa lama PT. Merbau harus menyelesaikan persoalan itu,” ujar Kepala ORI Sultra, Mastri Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).

Mastri meminta kepada DLH Konsel agar tegas dalam memberikan massa tenggang pengurusan IPAL perusahaan sawit tersebut.

Selain DLH, ia juga berharap aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian juga terlibat dalam pengawasan persoalan IPAL tersebut.

“Jika PT Merbau tidak  patuh terhadap hal tersebut, maka harus di berikan sanksi yang tegas oleh pihak terkait yang berwenang karna kata Mastri, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan hidup No 32 tahun 2009 kalau saya tidak salah itu,” ucapnya.

“Kalau PT merbau inikan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat makannya DLH melakukan pengawasan secara langsung di lokasi PT Merbau ini,” jelasnya.

Tidak hanya di daerah, DLH Provinsi Sultra juga diminta ikut andil dalam pengawasan persoalan IPAL milik perusahaan sawit yang kini menjadi keresahaan masyarakat akibat limbahnya.

“Jika DLH tidak menindak tegas, Ombudsman bisa memanggil DLH untuk di klarifikasi kenapa tidak di tindaki, karena ini ada indikasi kelalaian terhadap pemerintah karena mengeluarkan izin oprasi terhadap PT Merbau sementara persyaratan yang blum di penuhi yaitu Ipal tadi,” tegas Mastri. (B)

Laporan. Muhammad Abdillah

Editor. Yayan