Pemda Tak Berikan Izin, Usaha Ayam Potong di Kota Unaaha Terancam Tutup

waktu baca 2 menit
Usaha Ayam Potong. Foto Ilustrasi

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum berani memberikan Izin berupa dampak lingkungan atau yang dikenal dengan UKL UPL pada pengusaha ayam potong yang berada di lokasi MTQ.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DLH Konawe Herianto Wahab. Menurutnya, ada beberapa pengusaha ayam potong yang meminta untuk dibuatkan surat izin dampak lingkungan, namun pihaknya belum bisa memberikan karena belum ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan).

Kata dia, pengusaha akan diberikan izin apabila di lingkungan tersebut tidak menganggu warga yang berada disekitaran usaha penjualan. Karenanya, akan menjadi dasar pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin.

“Jika ada masyarakat yang keberatan akan hal itu, maka kami pastikan tidak mengeluarkan izin. Dan kalau perlu usaha tersebut harus tutup,” tegas Heriyanto.

Terkait pendataan jumlah pengusaha ayam potong di dalam Kota Unaaha, Herianto bilang belum menerima data dari Disnakeswan.

“Hingga saat ini belum ada laporan dari Disnakeswan ada berapa banyak usaha ayam potong di Kota Unaaha yang sementara beroperasi.Kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin dampak lingkungannya,” kata mantan Kabag Humas Pemkab Konawe.

Untuk itu Herianto mengimbau apabila ada masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya usaha ayam potong agar segera melapor ke pihak DLH, guna melakukan penutupan usaha tersebut.

“Sebenarya kalau didalam kota tidak boleh ada usaha seperti ayam potong, yang mana mendirikan kandang hingga terlihat kumuh, belum lagi mengeluarkan bau tidak sedap di jalan poros dalam kota,” tutupnya

Menanggapi hal itu, Kadis Disnakeswan Jumrin menuturkan, ada beberapa pengusaha ayam potong yang meminta dibuatkan rekomendasi terkait teknis dan kelayakan perusahaan ayam potong mereka. Akan tetapi pihaknya tidak memberikan rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rekon Jalan Abuki Diduga Kerja Asal-asalan, Anggota Astekindo Minta Kontraktor dan Konsultan Daftar Hitam

“Mereka sudah pernah datang, tapi saya tidak memberikan izin dengan alasan di areal itu tidak boleh ada pemotongan,” katanya.

Menurut Jumrin, usahaan ayam potong yang berada di tengah kota khususnya di daerah STQ Unaaha wajar disoroti karena bau yang ditimbulkan luar biasa busuknya.

“Aturannya memang tidak boleh ada kegiatan usaha penampungan dan pemotongan berada di dalam kota. Dan seharusnya berada di luar daerah,” ujarnya.

Jumrin mengatakan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan kegiatan usaha dalam kota. Bahkan di tempat usaha pun yang disoroti warga, juga telah diberitahukan bahwa di tempat tersebut tidak layak dilakukan pemotongan dan penampungan.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak akan kasih rekomendasi. Tidak ada jalan,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin