Warga Tewas di Pertambangan Ilegal di Routa Konawe, PT ANN Dituntut Bertanggungjawab, Polisi Didesak untuk Mengusut
KONAWE, SultraNews.co.id – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah memakan korban jiwa. Salah satu warga kecamatan tersebut, FA, menjadi korban akibat aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan kajian AMDAL strategis terlebih dahulu dan masih beraktivitas hingga saat ini tanpa mengantongi izin yang jelas.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Randi Liambo, pemuda Routa dan aktivis Perduli Hukum Sultra, menuntut PT Abadi Nikel Nusantara bertanggung jawab atas wafatnya korban dan meminta sanksi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku.
“PT Abadi Nikel Nusantara harus bertanggung jawab atas wafatnya adik saudari kami FA dan harus diberikan sanksi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku,” kata Randi.
Randi juga meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Warga Kecamatan Routa merasa sedih dan marah atas kejadian tersebut dan menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa dan memastikan keselamatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Dengan kejadian ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa dan memastikan keselamatan masyarakat.
Randi memastikan jika tidak segera ditindak tegas, pihaknya akan turun melakukan aksi demonstrasi dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT ANN secara paksa.
Laporan : Aby Razak



