3 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 1 Diantaranya Gadis Asal Mandonga
Kendari – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah Kota Kendari, Selasa (21/4/2020).
Dua pelaku berinisial MS (23), AR (35) dan seorang perempuan NF (25) tahun. Ketiganya ditangkap di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu, (20/4/2020) pukul 19.45 Wita.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu kita lakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sabu 6,26 gram,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, Selasa (21/4/2020).
Diantara 3 pelaku 1 diantaranya seorang perempuan yang diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Modus operandinya, para pelaku menjual sabu kepada konsumennya dengan metodr transaksi jual beli,” kata La Ode Proyek.
Kini ke tiga pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemerilsaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 132 pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. (SN)