3 Warga Konut Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Kawasan Industri Morosi

waktu baca 2 menit
3 pelaku diamankan di DIt Res Narkoba Polda Sultra (Foto properti by sultranews.co.id)

Konawe – Tiga orang warga asal Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diamankan Polisi usai kepergok sedang menggelar pesta sabu di kawasan industri PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Morosi.

Ketiganya kedapatan sedang menggelar pesta sabu itu saat aparat gabungan sedang menggelar patroli pengamanan di kawasan PT OSS Morosi, pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, awalnya aparat pengamanan yang bertugas di perusahaan sedang melakukan patroli. Namun saat masuk ke sebuah pos penjagaan security PT OSS, aparat menemukan ketiganya sedang memakai sabu secara bersama-sama.

“Ketiganya yaitu seorang perempuan berinisial NI (30), dua laki-laki berinisial  HE (20) dan RA (24) tahun. Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya diketahui mantan karyawan perusahaan PT OSS. Pada pengungkapan itu, tim menyita barang bukti (BB) sabu berjumlah 0,84 gram,” ujar Faturrahman dalam keterangan persnya yang diterima sultranews.co.id Senin (11/1/2021).

Faturrahman menjelaskan, paket sabu itu milik pelaku NI yang sengaja ia beli untuk dipakai bersama dua orang rekannya. Dari keterangan NI,paket sabu itu dibeli dari salah seorang pengedar yang transaksinya dengan cara sistem tabrak tangan.

“Perempuan ini membeli sabu dari seorang pengedar yang ada di Kecamatan Bondoala. Sabu itu memang sengaja dibeli oleh pelaku untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan dua rekannya yang sudah kita amankan,” jelasnya.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Faturrahman.

Laporan. Wayan Sukanta