Pilkada Konkep 2020: Pemilih Tak Masuk DPT Cukup Bawa KTP-el ke TPS
Konawe Kepulauan – Bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada pemilihan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diharuskan membawa lembaran Kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) saat akan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Teknis KPUD, Badran menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2020 pasal 6 bahwa pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, kemudian pemilih pindahan atau DPPH dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTB namun memiliki KTP-El.
Hal itu, semakin di pertegas dalam pasal 7 ayat 2 terkait kepemilikan KTP yakni bagi pemilih yang datang ke-TPS membawa C-Pemberitahuan dan menunjukkan KTP-El, serta di ayat 3 yaitu bagi pemilih yang tidak mampu dan tidak dapat menunjukkan C-Pemberitahuan, maka wajib menunjukkan KTP-El.
“Jadi kalau sudah ada C-Pemberitahuan berarti itu KTP sudah Sunnah muakad, yah sudah bisa memilih, karena DPT itu memang harus kita fasilitasi. Kembali ke syarat, bahwa salah satu syarat untuk memilih itu terdaftar dalam DPT,” jelas Badran saat di temui.
Lebih lanjut, Badran juga mengatakan yang diberikan C-Pemberitahuan yang dimaksudkan olehnya, yakni orang-orang yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga DPT itu juga menjadi hak konstitusional warga negara yang paling kuat.
“Kalau pertimbangan kami di KPU ketika ada C-Pemberitahuan yah sudah bisa,” kata Badran.
Selain itu ada 2 indikator yang harus di tunjukkan kepada KPPS, ketika tidak dapat menunjukkan 2 indikator tersebut, yakni KTP tersebut hilang atau belum melakukan perekaman, Ungkapnya.
Lanjut, dirinya juga menambahkan KPPS akan meminta kepada pemilih untuk melihat daftar DPT dan nomor urut pemilih tersebut di papan pengumuman yang di sediakan di TPS masing-masing, sehingga datanya akan disinkronkan dengan nomor urut.
“Kami juga sudah sarankan di petugas kami, pada saat pendistribusian C-Pemberitahuan ini, sampaikan kepada pemilih untuk 2 elemen tadi, Suket dan KTP-El. Selain dia menunjukkan pemberitahuannya dia juga menunjukkan KTP-El nya,” tutupnya.
Laporan : Darsan