Puluhan Motor Bodong Diamankan Polisi Saat Razia di Kawasan Industri Morosi
Konawe – Sebanyak 33 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan sanksi tilang saat Polisi menggelar razia di di kawasan industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/1/2021).
Selain menyasar pengendara tidak memakai helem dan pengguna knalpot bogar, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat juga tidak luput dari razia petugas.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang mengatakan, razia kendaraan itu digelar untuk menertibkan pengendara yang melanggar lalu lintas serta menekan angka kasus kecelakaan.
“Sasaran kita tadi itu pengendara yang tidak pakai helem, knalpot bogar dan kendaraaan yang tidak ada surat-suratnya (bodong). Razia ini juga bertujuan untuk melacak kendaraan-kendaraan hasil curian,” ujar Endang kepada sultranews.co.id
Endang menyebut, kecelakaan pengendara sepeda motor di jalan menuju area tambang di Morosi kerap terjadi kecelakaan. Sehingga pihaknya menggelar razia kendaraan untuk ketertiban berlalu lintas.
“Kami sering mendapat laporan terjadinya kecelakaan motor di kawasan tambang itu,. Sehingga ini perlu ditekankan lagi terhadap para pengendara agar selalu menggunakan helem,” kata Endang.
Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan knalpot racing (bogar) juga dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Knalpot bogar ini juga masih jadi soal, banyak warga yang mengeluh karena suara knalpot itu yang keras dan mengganggu. Olehnya tu, knalpot racing juga turut kita razia sore tadi di Morosi,” Endang.
Laporan. Wayan Sukanta