Dua Terduga Pelaku Kasus Suap Pengadaan Alat Covid-19 Tiba di Sultra
Kendari – Dua terduga pelaku kasus suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19, Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/1/2021) pagi.
Kedua pelaku dikawal ketat oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat berangkat dari Jakarta usai di tangkap.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku itu akan dibawa ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta dan Kejati Sultra di alan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan keterlibatan keduanya yaitu memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.
“Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” bebernya. (SN)