Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Oheo di Pilkada Konkep
Konawe Kepulauan – Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara yang berNomor :07/PHP.BUP-XIX/2021, bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon yang tidak memiliki legal standing (tidak memenuhi syarat) sesuai ketentuan pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 yang membatasi selisih suara untuk mengajukan permohonan ke MK.
“Dengan ini menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” terang Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. Senin, (15/02/2021)
Sebelumnya dalam sidang gugatan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep nomor urut 04 dengan akronim Ombak (Oheo-Muttaqin) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta memerintahkan KPUD Konkep melakukan PSU. Atau memerintahkan KPUD Konkep untuk menetapkan pasangan calon Kepala Daerah Konkep nomor urut 4 Oheo-Muttaqin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020,” kata Oheo, dalam sidang di MK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ir H Amrullah MT saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, dengan keluarnya keputusan MK, satu tahap sudah dilewati berdasarkan hasil sidang hari ini yang diikuti bersama wakilnya Andi Muh Lutfi SE MM.
“Alhamdulillah, kami berdua biasa saja. Karena kita sangat yakin bahwa proses demokrasi yang telah kita laksanakan saya anggap itu elegan, hampir tidak ada masalah-masalah yang berarti dari proses pilkada yang kita lakukan. Tadi dibuktikan dengan keputusan MK, tidak diproses,” ungkap Amrullah.
Selain itu kata dia, dirinya bersama Wakilnya Andi Muhammad Lutfi SE MM, masih fokus dalam melaksakan tugas-tugas pokok sebagaimana yang diamanahkan masyarakat Konkep di Periode Pertamanya.
“Insyallah diperiode pertama ini kami tuntaskan sampai dengan 17 Februari 2021. Dan di injuritime dimasa akhir pengabdian, kami ada agenda yang cukup besar, dan kita laksanakan dan Insaa Allah akan berlangsung hari ini, yaitu STQ tingkat kabupaten,” Jelasnya.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, Bupati Pertama di Konkep ini, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak berpolemik soal Pilkada yang lalu. Apalagi katanya sudah keluar putusan MK yang tidak memproses gugatan calon nomor urut empat itu.
“Mari kita rapatkan barisan untuk kita sama-sama konsentrasi sesuai tupoksi masing-masing. Kita bangun Konkep melangkah lebih jauh ke depan,” tutupnya.
Laporan : Darsan