Tersangka Pemerkosa di Konsel Segera Disidangkan, Jaksa: Dua Pelaku yang Buron Berstatus DPO
KONSEL – Satu orang tersangka dugaan pemerkosa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), segera di sidangkan. Sementara kedua pelaku masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian Polsek Angata. Bahkan keduanya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Polsek Angata saat ini telah melimp bahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, atas berkas perkara satu dari tiga orang tersangka dugaan pemorkasaan terhadap perempuan berinisial IR (17) salah seorang Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Adapun berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau sudah P 21 yakni tersangka berinisial F, sedangkan untuk tersangka lain seperti SE dan AD masih dalam pengejaran pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Angata.
Kepala Kejari Konsel Dr. Aprillyana Purba., SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana UmumĀ (Kasi Pidum), Ramadan, SH., MH menuturkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya melalui WhatsAppnya, Kamis (15/4/2021).
Sedangkan pasal dan ancaman hukuman yang disangkakan terhadap tersangka F yakni, pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Karena pelaku masih dibawa umur maka menurut Ramadan, hukumannya memakai sistem peradilan pidana anak.
“Tetapi tersangkanya masih anak, hukumannya memakai sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.
Adapun jaksa penuntut umumnya dalam perkara yakni Muh. Syarif Simatupang, S.H dan Ari Meilando, S.H.
“Untuk kedua orang tersangka yang masih buron, kata Ramadan, yang buron oleh pihak penyidik dinyatakan DPO,” tegasnya. (SN)