Kejari Konawe Amankan Buronan DPO Kasus Terminal Khusus

waktu baca 2 menit
Lily Sami (tengah kemeja putih) saat dieksekusi Kejari Konawe menuju ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

sKONAWE, Sultranews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri atas nama Lily Sami.

Kepala Kejari Konawe melalui Kasi Intelejen Zukarnain Perdana, S.H dalam press rilisnya mengatakan, terpidana Lily Sami diamankan Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejari Konawe.

Tim Intelijen Kejari Konawe berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Dafta DPO asal Kejaksaan Negeri Konawe terpidana LILY SAMI yang diamankan setelah melaksanakan sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Unaaha.

“Bahwa DPO atas nama LILY SAMI saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri
Konawe untuk dilakukan eksekusi,” ucap Zulkarnain sebagaimana yang tertulis dalam press rilis yang diterima Sultranews.

Lanjut Zulkarnain, panggilan akrabnya, DPO atas nama LILY SAMI merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2), sebagaimana dalam
dakwaan Kedua Pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana dinyatakan
sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, S.H., M.H. membawa Terpidana LILY SAMI ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani
hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.SusLH/2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M

SN