Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Juta, Karyawan Asuransi di Kendari Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan mantan karyawan PT Bumiputera Kendari, berinisial TW menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana premi nasabah, Selasa (17/9/2019).

Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan TW menjadi tersangka setelah dlakukan gelar perkara oleh penyidik dan kasus ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Penyidik kemarin sudah lakukan penyerahan berkas perkara tahap I ke jaksa, untuk dilakukan penelitian. Jika pada berkas itu sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan mengirimkan surat P21 kepada penyidik Polisi untuk melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dolfi saat ditemui sultranews.net di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019).

Kendati demikian, lanjut Dolfi, ditetapkannya TW menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan, namun untuk sementara waktu melakukan wajib lapor.

“Penahanan tidak dilakukan sementara dengan alasan pertimbangan penyidikan, namun tetap wajib lapor. Nanti kalau sudah mau tahap II baru tersangka harus hadir untuk dibawa ke Jaksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum karyawan PT Bumiputera Kendari, berinisial TW, dilapor ke Polda Sultra terkait dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp36 juta.

Dalam kasus ini, modusnya terlapor menarik dana nasabah namun tidak disetor ke perusahaan tersebut.

Liputan. Wayan Sukanta