FAMHI Sebut Bupati Konsel Diduga Korupsi Alokasi Proyek Rp10,9 Milyar

waktu baca 1 menit
Famhi Sultra Saat Menggelar Aksi di KPK RI

KONSEL – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum (FAMHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, membeberkan dugaan korupsi Alokasi Paket Proyek senilai 10,9 Milyar yang diduga di korupsi oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga.

Pasalnya, berdasarkan temuan BPK RI melalui BPK perwakilan Provinsi, telah mengeluarkan rekomendasi bahwa telah ditemukan adanya kerugian negara dalam hal realisasi anggaran beberapa Paket Proyek sebanyak Rp.10,9 Milyar.

“Kami duga kuat dikorupsi oleh Bupati Konsel, Kadis PU & Tata Ruang serta Lima OPD di di Konawe Selatan,” beber Ketum FAMHI Sultra Idul Makati kepada Sultranews.co.id, Kamis (12/8/2021).

Tak hanya itu, Idul juga menduga Bupati Konsel telah memakai uang tersebut yang digunakan untuk kepentingan Politik pada Pilkada 2020.

“Atas dasar itu, kami mendesak KPK segera panggil dan periksa Bupati Konsel, Kadis PU, serta Lima OPD berdasarkan bukti laporan,” tegasnya.

“Serta meminta KPK untuk menginvestigasi anggaran Paket Proyek T.A 2018/2019 senilai Rp. 10,9 Milyar atas temuan BPK,” pungkasnya.

Sementara itu, Idul juga meminta KPK untuk menindak lanjuti Ikhtisar hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2018/2019 untuk terkait laporan keuangan di Konsel hingga terseret ke syarat korupsi.

“Mendesak KPK untuk mengusut Penggunaan Dana Senilai Rp.167 Miliar yang di Refocusing untuk penangganan Covid-19 yang kami duga telah di Korupsi,” jelasnya.

SN