Diupah Rp1,5 Juta Sekali Terjual, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pemuda berinisial MS (30) tahun, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 gram.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengungkapkan, bahwa pelaku sebelumnya ditangkap di pinggir jalan di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“MS ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar jam 21.30 wita semua berawal informasi dari masyarakat pelaku sering edarkan barang haram tersebut,” uangkapnya pada Rabu (18/8/2021).
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan membawa tersangka dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Lalodati, Kendari.
“Saat digeledah kami menemukan barang bukti, yang dimana sedang menguasai memiliki sabu disebuah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 15 paket sabu dengan berat 13 gram di dapur rumahnya,” bebernya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket shabu dari lelaki inisial H yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama dengan cara tabrak tangan.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan di
peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 1.500.000 juta,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita
berada di polres Kendari guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya
Laporan : Muhammad Alpriyasin