Kasus Penggelapan di Polres Kolut Alot, Korban Harapkan Kepastian Hukum

waktu baca 4 menit
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut). Foto:Ist

KENDARI – Kasus yang menimpa korban berinisial GN terkait dugaan kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra),  dinilai alot alias jalan ditempat.

Hal itu terungkap saat Penasehat Hukum GN bernama Eka Angga Pratama, S.H membeberkan persoalan kasus tersebut sejak awal pelaporan GN yakni 17 September 2021.

Kepada sultranews.co.id Eka mengatakan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL /73/IX/2021/Sultra /SPKT Res Kolut sama sekali belum mendapatkan kepastian hukum.

Kasus Penggelapan di Polres Kolut Alot, Korban Harapkan Kepastian Hukum
Penasehat Hukum, Eka Angga Pratama, S.H

Bahkan kata Eka, dirinya telah mengajuhkan permohonan perlindungan hukum sebanyak 2 kali untuk meminta kepastian hukum. Sehingga surat tersebut disampaikan ke Pihak Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) khususnya dibagian pengawasan penyidik.

“Dalam surat itu kami selalu memberikan ketegasan secara berulang-ulang agar pihak Polres Kolut menjalankan asas pradilan cepat dan sederhana,” kata Eka, saat bertandang ke Kantor SultraNews.co.id di Kendari, Minggu (14/11/2021).

Eka mengaku, surat yang pertama direspon dengan baik dan diberikan tanggapan secara formil. Selanjutnya, Reskrim Polres Kolut memberikan surat tanggapan berupa SP2HP dan beberapa harinya Eka menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Pihak Polres Kolut kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

“SPDP itu bernomor : SPDP/34/X/2021/ Reskrim tertanggal 21 Oktober 2021,” ujar Eka.

“Meskipun dalam SPDP tersebut pelaku inisial ST masih berstatus sebagai terlapor bukan Tersangka,” beber Eka.

Syukurnya, Eka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang diterima pada 13 hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 November 2021.

”Dalam surat itu pak Kasat Reskrim Polres Kolut menyampaikan bahwa teman-teman penyidik Polres Kolut telah melakuan pemeriksaan 18 orang saksi,” ujar Eka sembari mengikuti perkataan Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Akan tetapi Eka Bingung, para saksi telah dilakukan pemeriksaan namun hingga hari ini perkara itu belum digelar.

“Hehe, apamungkin itu yang menjadi kendala yah? Kami pun berpendapat, kalau teman-teman Penyidik Polres Kolut terlalu membuang-buang waktu dan energi dengan memeriksa 18 orang saksi fakta. Mau 18 orang, mau 100 orang, mau 2 orang saksi, kan sama aja kwalitas pembuktiannya tetap saja 1 poin. Lagi pula perkara ini kan pidana murni. Kualifikasi deliknya juga kan delik biasa, ada saksi ada bukti pendukung yang lain yah sudah memenuhi unsur. Ngapain didalami sampai 18 orang saksi. Janganlah hal yang sederhana dibuat seakan-akan perkara ini rumit,” cibirnya.

Eka berharap agar kasus ini tidak di gantung. “Kita kan sama-sama paham, jangan digantung-gantung begini dong. Gelar aja, biar kita tahu layak apa tidak terlapor ini jadi tersangka. kalau tidak yah Keluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan, biar kami lakukan upaya Prapradilan. Jangan digantung kayak begini, lagi pula peran penyidik kan sekedar menjalankan proses penyidikan,” tegasnya.

Eka menilai, adapun perkara ini naik pastinya penyidik meminta petunjuk jaksa biar segera diadili.

“Persoalan terbukti ataupun bukan pidana biar nanti pengadilan yang tentukan. Kalau tidak terbukti kan bisa Vrijspraak kalo bukan pidana kan bisa Onslag Van Recht Vervolging. jadi penyidik harus cermat,” sentilnya.

“Pidana murni 2 alat bukti memenuhi unsur yah sudah perkara itu berhak dinaikan ketingkat penuntutan untuk selanjutnya diadili” sambungnya.

Mahasiswa Magister Hukum UHO itu menuturkan bukan dirinya mencampuri kewenangan penyidik ataupun bermaksud intervensi, tapi yang perlu diperhatikan kwalifikasi delik penggelapan itu.

“Itukan delik biasa dan inikan pidana murni, lagi pula perkara inikan sebelum dinaikan ke tingkat sidik sudah di lidik terlebih dahulu. Bagimana mungkin hingga hari ini penyidik belum bisa menentukan terlapor sebagai tersangka. Bukti formulaan dalam proses lidik aja sudah menunjukan adanya perbuatan pidana atas laporan polisi tersebut. Subyek hukum dalam perkara tersebut juga jelas, jadi wajar dong kalo kami merasa perkara ini digantung-gantung,“ tutur Eka dengan nada kesal.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, untuk penanganan perkara sudah sesuai prosedur, karena semua mempunyai aturan, apalagi dalam menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka pun ada prosedurnya. Tidak bisa ujuk-ujuk ditetapkan seseorang menjadi tersangka hanya karna keinginan pengacara,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Terkait jumlah saksi, kata Iptu Alamsyah, yang mempunyai kewenangan memeriksa ialah penyidik guna membuat terang suatu perkara.

“Apalagi dalam halnya menetapkan seseorang menjadi tersangka itu membutuhkan mekanisme pembuktian yang komplit,” jelasnya.

Terkait bentuk pelayanan, Iptu Alamsyah mengaku telah memberikan kepada pengacara yaitu berupa SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang membuktikan bahwa kasus ini tidak digantung sekaligus perkembangan yang ia laporkan kepada pengacara selaku penasehat hukum dari GN.

“Tanggal 10 November 2021 kemarin pun kami sudah mengirimkan surat ke Bag Wasidik Krimum Polda Sultra untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Sultra terkait dengan perkara tersebut. Sekarang kami masih menunggu jadwal dari Bag Wasidik Krimum Polda Sultra untuk pelaksanaan gelar perkaranya,” ungkapnya.

Sehingga Iptu Alamsyah menekankan tidak ada kasus yang digantung melainkan semua butuh proses dan butuh waktu.

“Saya rasa pengacaranya paham akan hal itu. Segera setelah mendapatkan panggilan dari Bag Wasidik Polda Sultra, kami akan langsung berangkat untuk pelaksanaan gelar perkara, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Uploader : Risal