Cegah Terjadinya Kebocoran Pajak, Pemda Konawe Launching Layanan Pajak Digital

waktu baca 3 menit
Pemda Konawe melaunching Layanan pajak sistem digitalisasi, Senin (6/12/2021).Poto:ist

KONAWE – Pemerintah kabupaten Konawe bertekad meminimalisir bocornya pundi-pundi rupiah pemasukan bagi kas daerah (Kasda) yang sebelumnya masih dilakukan secara sistem manual.

Oleh karenanaya, untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kebocoran tersebut, Pemda Konawe melaunching
Layanan pajak sistem digitalisasi, Senin (6/12/2021).

Cegah Terjadinya Kebocoran Pajak, Pemda Konawe Launching Layanan Pajak Digital
Rapat Pemda Konawe melaunching
Layanan pajak sistem digitalisasi, Senin (6/12/2021).

Pemberlakuan digitalisasi pelayanan pajak bagi Pemda Konawe diyakini mampu mengatasi problem tersebut, terkait digitalisasi pelayanan pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, kebocoran pajak menyebabkan penerimaan daerah menjadi tidak maksimal. Akibatnya, realisasi penerimaan pajak biasanya tidak memenuhi target yang sudah ditetapkan.

Cegah Terjadinya Kebocoran Pajak, Pemda Konawe Launching Layanan Pajak Digital
Saat Melakukan Transaksi di Bank Sultra.

“Saya mengapresiasi teman-teman dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe untuk melakukan percepatan penerimaan pajak lewat digitalisasi. Selain untuk mengurangi potensi kebocoran, ini juga untuk lebih maksimal,” ujar Ferdinand Sapan, saat launching digitalisasi layanan pajak, Senin (6/12).

Ferdinand mengimbau warga Konawe memanfaatkan digitalisasi layanan pajak dalam pelunasan PBB dan BPHTB. Sebagai langkah awal, dirinya pun menjanjikan reward bagi Camat dan Lurah se-Konawe apabila masyarakatnya antusias melakukan transaksi pembayaran pajak non tunai tersebut hingga tanggal 15 Desember 2021.

“Untuk permulaan mungkin di kecamatan Unaaha dulu. Nanti saya beri reward. Sesuatu yang berprestasi itu harus kita apresiasi,” janji Sekab Konawe itu.

Ditempat yang sama, Kepala BPPRD Konawe Cici Ita Ristianty menjelaskan, launching digitalisasi layanan pajak di Konawe dikhususkan bagi jenis pajak berupa PBB dan BPHTB. Nanti ditahun 2022 mendatang, pemberlakuan transaksi non tunai tersebut juga bakal diterapkan pada tujuh jenis pajak lainnya.

“Untuk Sultra, Konawe ini jadi daerah kedua yang melaunching digitalisasi layanan pajak ini. Yang pertama itu di Kendari. Harapannya, ini dapat mengurangi kebocoran pajak di Konawe. Kita inginkan dengan digitalisasi ini, transparansi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat,” terang Cici Ita Ristianty.

Baca Juga :  Konsorsium NGO Tuntut Pj Bupati Segera Sahkan SK ASN PPPK, Harmin Ramba: Jangan Paksa Saya Berbuat Salah

Mantan Camat Sampara itu menambahkan, realisasi PBB di Konawe saat ini sudah 70 persen dari target Rp 3 M. Penerapan digitalisasi layanan pajak tersebut merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab Konawe juga telah membentuk tim percepatan digitalisasi daerah (TPDD). Awalnya, lanjut Cici Ita Ristianty, launching digitalisasi layanan pajak di Konawe dijadwalkan pada 15 Desember 2021, bersamaan evaluasi akhir capaian pajak oleh BPPRD Konawe.

“Tapi berhubung supaya lebih cepat pelaksanaannya, maka kita launching ini hari (Senin, red). Pembayarannya di Bank Sultra. Bagi yg tidak punya ATM, kita siapkan MoU dengan Kantor Pos. Jadi masyarakat di pelosok bisa langsung ke Kantor Pos saja,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin

Uploader : Risal