Polisi Bilang Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pasca Bentrok Dua Pemuda Dikendari
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan ada tambahan tersangka baru, pada kasus penghasutan yang mengakibatkan bentrok antara dua kelompok masyarakat di Kota Kendari pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.
Akibat kejadian bentrok antara dua kelompok mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang lula-luka serta 3 unit roda empat dan 11 unit roda dua terbakar.
“Saat ini kami baru mengamankan satu orang tersangka. Insya Allah malam ini akan kami melakukan penangkapan terhadap satu orangĀ tersangka lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko kepada awak media pada Jumat (31/12/2021).
Kombes Pol Bambang menyebut, pihaknya telah memeriksa 12 orang dan menangkap 1 orang inisial RB terkait tindak pidana pengrusakan atas barang yang tidak bergerak.
“Saat ini RB telah dilakukan penahanan di Polda Sultra,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, Polda Sultra telah memeriksa 15 orang saksi.
“Satu orang tersangka yang sudah kami tahan inisial EF dan 1 orang tersangka inisial BR yang masih dalam status penangkapan dan akan dilakukan penahanan setelah 1 x 24 jam,” bebernya.
Sedangkan, lanjut dia lagi, tindak pidana penghasutan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi dan dilakukan penahanan kepada 5 orang tersangka yaitu AB, AL, AG, KH, dan MS sehingga dalam kasus ini, Polda Sultra telah memeriksa 43 orang saksi.
“kami akan tetapkan 5 orangĀ tersangka lagi, saya tidak bisa sebutkan sekarang namun saya pastikan tersangkanya akan bertambah sebanyak 5 lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan penegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap semua pelaku yang terlibat dari kelompok manapun.
SN