La Pili Bersikukuh Jika Keputusan Kemenhub RI, Izin Tersus Jetty PT Tiran Berada di Wilayah Lameruru Konut

waktu baca 2 menit
Humas Pt Tiran La Pili

KENDARI – Buntut dari persoalan izin Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Tiran Indonesia yang diklaim masuk dalam wilayah otoritas Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Desa Matarape, Kabupaten Menui Kepulauan.

Sementara diketahui, jika pengoperasian dan pembangunan Tersus milik PT Tiran Indonesia izinnya berada di Desa Lameruru. Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi hal itu, Humas PT Tiran Group La Pili, tetap bersikukuh bahwa sesuai dengan Keputusan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) jika Izin Jetty dan Pengoperasian Tersus PT Tiran itu ada di Wilayah Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Yang kami ketahui bahwa keputusan itu diambil melalui kajian dan proses yang sangat panjang dengan melibatkan semua pihak terkait,” tulis La Pili melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (7/5/2022).

“Bahwa ada sebagian aktifitas PT Tiran Indonesia yang berada dalam wilayah Morowali itu sudah ada pembicaraan dengan Pemda Motowali dan Pihak PT Tiran beberapa waktu lalu dan telah ada kesepakatan yang disetujui bersama dan itu juga sudah berjalan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Kuswandi, akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Tiran Indonesia.

“Pemanggilan PT Tiran akan kami jadwalkan setelah pembukaan massa persidangan,” tulis Kuswandi, melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (7/3/2021) lalu.

Pemanggilan terhadap PT Tiran Indonesia kata Kuswandi, merupakan bentuk keseriusan Dewan selaku pemimpin jika wakil rakyat di Morowali itu tidak pernah bermain-main dalam menyikapi permasalahan di wilayahnya itu.

SN