Mahasiswi di Kendari Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur 10 Motor Tukang Ojek dan Curi Laptop
sultranews.net – Bagi masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebaiknya berhati-hati dalam menyewakan kendaraanya kepada orang tidak dikenal (OTK).
Pasalnya, baru-baru ini seorang wanita berinisial RA (23), mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta ternama Kendari, ditangkap Polisi karena menjual sejumlah kendaraan roda dua hasil penipuan.
Hasrul (39), salah satu warga Kecamatan Mandonga yang menjadi korban mngungkapkan, pelaku berpura-pura menyewa sepeda motor milik sejumlah korban lalu digadaikan.
“Modusnya pelaku pergi sewa motor tukang ojek yang ditemuinya dengan harga Rp80 ribu perhari. Setelah disewa motor tersebut lalu digadaikan kepada seseorang. Setelah digadai pelaku ini langsung hilang dan tidak membayar sewa gadainya itu,” ujar Hasrul kepada SultraNews saat ditemui di Polsek Mandonga, Jumat (5/7/2019).
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, mengatakan pelaku ditangkap pada 30 Juni 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain menggadai Kendaraan bermotor, pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian elektronik.
“Ada sekitar 10 unit motor yang digelapkan oleh pelaku dari sejumlah korban dan saat ini kita jadikan barang bukti (BB). Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegasnya.
Reporter. Iyan