Parah, Oknum Sekdes di Konawe Diduga Sunat BLT Dana Desa

waktu baca 3 menit
ILUSTRASI

KONAWE – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022, yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, rupanya masih dilakukan pungutan, alias Pungli, dengan alasan yang tidak jelas.

Salah satu masyarakat di Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra) yang meminta dirahasiankan identitasnya mengungkapkan, BLT DD tahap pertama tahun 2022 sebesar Rp 900.000, dipotong oleh Sekdes sebesar Rp 100.000 dengan alasan biaya adminitrasi pembukaan rekening.

Selanjutnya pada tahap kedua, juga dilakukan hal yang sama dengan melakukan pemotongan sebesar Rp 100.000, dari jumlah 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan untuk disetor ke atas.

“Tahap pertama kami terima Rp 900 ribu untuk bulan Januari, Februari, Maret sebesar Rp 900 ribu. Tahap Kedua ini hanya dua bulan saja sebesar Rp 600 ribu. Kami disuruh menyetor Rp 100 ribu dengan alasan untuk biaya buka rekening dengan disetor ke atas. Tapi ada juga beberapa orang yang tidak menyetor, karena dia tahu aturannya kalau itu tidak boleh,” ucapnya.

Kepala Desa Baruga Askun, yang dikomfirmasi Sultranews.co.id membantah hal tersebut. Kata Askun, tidak benar jika ada pemotongan sebesar yang dituduhkan kepada dirinya, ataupun terhadap Sekdesnya.

“Tidak betul itu dinda. penyaluran tahap pertama itu kebetulan saya sendiri yang membagikan bersama pak camat, itu tidak ada pemotongan. Ada dokumentasinya dinda saat saya menyalurkan di Balai Desa Baruga,” bantah Askun saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (14/5/2022).

Dijelaskannya, sebelum penerimaan BLT tahap satu, Askan mengakui jika ada pembayaran Rp 100 ribu untuk biaya pembukaan rekening Bank Bahteramas. Tetapi itu dilakukan pungutan sebelum ada aturan yang diterimanya terkait larangan bahwa tidak diperbolehkan lagi masyarakat menerima BLT di Kantor Bank Bahteramas.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

Tetapi menurut Askun itu dilakukan dengan alasan untuk mempermudah masyarakat atau warganya untuk menerima dana mereka di Bank tersebut. Tetapi rupanya aturan itu sudah tidak berlaku lagi, dan harus diberikan dana BLT tersebut di Desa masing-masing.

“Saya pikir dinda masih seperti tahun lalu mereka terima di Bank Bahteramas,” akui Askun.

Ditanya terkait buku tabungan yang sudah ada pernah ada, dan mengapa harus membuka lagi buku tabungan yang baru? Askan mengaku sudah kadaluwarsa, dan harus buat baru lagi.

“Katanya sudah kadaluwarsa dinda,” ucapnya.

Sementara untuk tahap kedua, lanjut Askun, dirinya tidak mengetahui jika ada potongan tersebut. Sebab bukan dirinya yang menyerahkan BLT tersebut, melainkan Sekdesnya.

“Saya sudah telepon Kadesku dinda, tidak ada pemotongan. Kalau ada laporan dengan alasan untuk disetor di atas itu tidak benar dinda,” bantahnya lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konawe, Keny Yuga Permana saat dikomfirmasi, merasa risih mendegar laporan tersebut. Kata Keny, sapaan akrabnya, tidak ada satu aturan yang membenarkan soal pungutan tersebut.

“Tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun itu, dan dalam bentuk apapun juga. Sangat-sangat tidak diperbolehkan,” tegas Kadis PMD.

Untuk itu Keny menegaskan kepada para Kepala Desa serta aparatnya, untuk tidak bermain-main terhadap penyaluran BLT.

“Terimakasih atas informasinya dinda. Persoalan ini akan segera saya tangani selaku Dinas penanggung jawab,” singkatnya.

Laporan: Jaspin