Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Lapulu yang Juga Merupakan Pelaku Kekerasan dan Pencurian di Jembatan Teluk Kota Kendari
KENDARI – Tim Buser 77 Polres Kota Kendari, Kembali meringkus pelaku penganiayaan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (22/5/2022) lalu.
Pelaku di ketahui bernama Lenoz Lewis Als Enos (26), dibekuk tim buser 77 di kediamannya jalan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Jumat 20/5/2022 sekitar Pukul 00:30 Wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor 10 tanggal 22/3/2022 di Polsek Abeli.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi S.Sos.S.H.MH. mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Lelaki Lenoz Lewis berdasarkan bukti permulaan yang patut di duga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari pada tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Untuk kronologis penganiayaan yang dilakukan tersangka, awalnya pada hari Selasa 22 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.00 wita, di TKP antara korban dan pelaku sedang akumpul di salah satu tempat acara pesta, yang berada di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari. Kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban, pada saat itu posisi duduk diatas motor, kemudian pelaku berkata pada korban “kamu duduk! jangan sampai kamu Polisi” sontak korban menjawab”ada mukaku kaya Polisi”. Mendengar perkataan korban, pelaku Lenoz langsung mencabut pisau mengarahkan pada paha kiri korban, namun mengenai handphone yang ada di saku celana korban sehingga robek,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat dari tusukan pelaku, jelas Fitrayadi, HP Korban rusak dan menyebabkan terbakar, akibat tusukan pisau dari pelaku. Atas kejadian itu, paha kiri korban mengalami luka bakar akibat hendphone yang terbakar.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, anggota dari Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Tanpa menungguh waktu lama pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sultra,” jelasnya
Fitrayadi menambahkan, i, dimana tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu.
“Atas perbuatannya, pelaku kini di tahan di rumah tahanan Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di jerat pasal 351 ayat (3 ) KUHP, Subs pasal 365 ayat ( 4 ) KUHP,” tutupnya.
SN