Sekda Tandatangani Perjanjian Kerjasama, Sebanyak 1.279 Tenaga Non ASN Konawe Resmi Mendapatkan Perlindungan Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/7/2022).

KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 11 Juli 2022.

Penandatanganian perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sultra itu merupakan upaya Pemkab Konawe dalam memberikan perlindungan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berkat kerjasama tersebut, sebanyak 1.279 tenaga non ASN Konawe resmi mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Konawe memiliki perhatian lebih kepada setiap Tanaga Non ASN karena telah banyak berkontribusi dan mendukung kemajuan daerah.

“Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek bagi tenaga Non ASN sebagai hadirnya Pemkab Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan ASN,” ujar Ferdinand.

Lanjutnya, dengan adanya BPJamsostek, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap daerah yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja.

Sementara itu, kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemkab Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup Pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” tuturnya.

Pihaknya memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN
sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan.

Baca Juga :  Mencoblos di TPS 01 Sambeani Abuki, HR Disambut Teriakan Menang-menang

Untuk itu dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap Pemerintah di daerah-daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non ASN tersebut melalui
BPJamsostek.

“Adapun seluruh pegawai non ASN lingkup Pemkab Konawe akan didaftarkan kedalam dua Program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” pungkas Isran.

Laporan: Jaspin