Kepsek MAN 1 Konawe: Dana Komite Bukan Pungutan Tetapi Sumbangan

waktu baca 2 menit
Kepsek MAN 1 Konawe Nyuheri Slamet, S.Pd., M.Pd

KONAWE, Sultranews.co.id – Kepsek MAN 1 Konawe Nyuheri Slamet, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa dana komite bukan pungutan melainkan sumbangan. Hasil rapat hari ini kami akan direvisi pengurus komite.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa dana komite ini bukan pungutan melainkan sumbangan suka rela. Saya sudah tegaskan ke ketua komite agar iuran komite ini tidak ada paksaan,” tegas Nyuheri kepada media ini.

Adapun isu yang berkembang bahwa ada konsekuensi yang akan didapatkan oleh pihak siswa ketika tidak membayar komite tidak akan diikutkan ulangan atau ujian, Kepsek Nyuheri pun kembali tegaskan bahwa tidak benar.

“Silahkan orang tua siswa langsung berkoordinasi ke saya. Jangan menerima informasi dari siapapun, saya pastikan itu adalah oknum,” ujarnya.

Ditegaskanya, bahwa dalam rapat Komite pihak Madrasah dalam hal ini Kepala Madrasah tidak turut dalam rapat orang tua siswa/Komite, Madrasah dimintai program oleh Komite yang tidak dibiayai oleh Dana BOS dan hasil rapat rancangan program Dewan Guru diserahkan ke pengurus Komite untuk dibahas dalam rapat Komite.

“MAN hanya menerima hasil kesepakatan rapat orang tua terhadap program yang disepakati dan bisa dilaksanakan. Sumbangan komite yang disepakati besarnya Rp. 752.000 per tahun dibayar dalam 2 semester sesuai kemampuan orang tua dan tidak ada lagi sumbangan lain seperti uang semester,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (LAK) Ismail menuturkan, pungutan yang dilakukan oleh badan komite sekolah terhadap orang tua siswa sangat bertentangan dengan kedua aturan diatas yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan Permenagama nomor 16 tentang komite.

Menurut Ismail, dana komite dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak orang tua siswa dan sekolah, Itupun bukan dalam bentuk pungutan melainkan sumbungan suka rela.

Baca Juga :  Harmin - Dessy Paparkan Kebijakan dan Program di Kampanye Akbar, Simak Ulasannya

“Aturannya sangat jelas, bahwa dana komite dilakukan dalam bentuk sumbangan suka rela dan bukan dalam bentuk pungutan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 5 Permendikbud,” jelasnya

Sementara yang terjadi, lanjut Ismail, pihak MAN 1 Konawe bersama pengurus komite diduga telah melakukan pungutan dan bukan sumbangan, sebagaimana yang tertuang dalam surat berita acara yang dia diterima.

“Dalam berita acara itu sangat jelas bahwa orang tua siswa dipaksa membayar sebesar Rp 751.625 yang dibulatkan menjadi Rp 752.000 pertahunnya. Bahkan orang tua siswa disuruh membayar 2 kali alias mencicilnya ke bendahara komite yang tak lain merupakan seorang guru di sekolah tersebut,” terang Ismail.

SN