DPRD Konawe Dukung Masyarakat Routa Perjuangkan Haknya

waktu baca 2 menit
Masyarakat Routa saat diterima oleh Ketua DPRD di Ruang Utama Gedung Abd. Samad.

KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe memberikan dukungan kepada masyarakat Kecamatan Routa dalam memperjuangkan hak – haknya dari perusahaan.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat menemui sejumlah warga Routa yang melakukan aksi unjuk rasa, pada Senin (22/5/2023) berharap masyarakat di Kecamatan Routa tidak menjadi penonton dengan adanya investasi yang masuk.

Pada kesempatan itu, Ardin akan memastikan tidak ada hak-hak masyarakat Routa yang dirugikan terkait ganti rugi lahan.

Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD foto bersama dengan masyarakat Routa.

“Jangan sampai ada masyarakat yang betul-betul berhak dan tidak mendapatkan hak – haknya, kita cuma ingin memastikan itu. Oleh karena itu, masyarakat sudah datang jauh-jauh dari Routa kemudian kita membuat hearing hari Kamis,” kata Ardin.

Ia menyebut, hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) itu akan melibatkan semua unsur. Mulai dari PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) serta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.

“Kita mau konfirmasi bagaimana kejadiannya. Saya tegaskan juga kalau rapat semua stakeholder hadir, kita minta kalau mereka datang harus bawa datanya semua,” tegas Ardin.

Ardin menambahkan, dengan adanya aspirasi ini pihaknya juga akan mencarikan solusi atas persoalan di Routa terkait ganti rugi lahan. Ia pun berharap, masyarakat di Kecamatan Routa ke depan tidak menjadi penonton dengan adanya investasi yang masuk.

“Jangan sampai orang cuma datang keruk sumber dayanya, mereka yang kaya semakin kaya, orang luar datang serap tapi masyarakat di sana tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, Ardin juga mendorong agar pemerintah daerah dan investor di Routa bijak memikirkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Laskar Pemerhati Masyarakat Routa Sulawesi Tenggara (LENTERA-SULTRA) dalam pernyataan sikapnya mendesak Polres Konawe untuk segera memproses serta mengadili oknum pemalsu dokumen (tanda tangan) untuk pencairan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat.

Baca Juga :  PT MCM Berikan Bantuan PPM Kepada Tiga Desa dan Kelurahan di Puriala Konawe

Kemudian, mendesak Sekda Konawe untuk memberikan klarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terhadap pemilik lahan.

Selanjutnya, meminta Bupati Konawe untuk mendesak PT. SCM dalam mempercepat ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang telah dirusak oleh pihak perusahaan.

Serta meminta Bupati Konawe segera melakukan hearing bersama Direktur Utama PT. SCM serta pemilik lahan.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam maka kami akan turun ke lokasi konsesi PT.SCM dan menutup segalah bentuk aktivitas perusahaan,” tegas Lentera Sultra dalam pernyataan sikapnya.

SN