Pemda Koltim Harapkan Hasil Akreditasi Puskesmas Raih Hasil Paripurna

waktu baca 2 menit
Pelaksanaan pembukaan re-akreditasi Puskesmas Ladongi.

KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Pemerintah Daerah Kolaka Timur harap penilaian re-akreditasi Puskesmas Ladongi yang dilakukan komite akreditasi kesehatan pratama (KAKP) raih hasil paripurna.

Sekertaris Daerah Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan pihak Pemda terus berupaya agar Puskesmas yang berada di Kabupaten Kolaka Timur naik status.

“Kita bantu pembenahan-pembenahan mulai dari infrastrukturnya apa yang kurang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihak Pemda juga menargetkan Puskesmas yang ada di Kolaka Timur dinaikkan menjadi BLUD agar Puskesmas dapat belanja sendiri dan mengelola keuangannya sendiri.

Karena selama ini, lanjut Sekda anggaran untuk puskesmas masih menjadi satu dengan Dinas Kesehatan.

“Mau belanja 5.000 rupiahpun harus koordinasi dulu dengan dinas,” jelasnya.

Sekda berharap dengan dilakukannya re-akreditasi Puskesmas yang ada di Kolaka Timur mendapatkan hasil Paripurna, karena itu adalah penilaian yang tertinggi.

Ia juga mengatakan saat ini sudah ada 5 Puskesmas yang melakukan re-akreditasi dan menunggu hasilnya.

“Kita upayakan tahun ini ada yang mendapatkan akreditasi paripurna,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tim survei akreditasi dr. Wiwin Sri Widhowati mengatakan untuk penilaian akreditasi mencakup banyak indikator.

Lanjut dr. Wiwin untuk indikator yang paling penting dalam penilaian adalah peningkatan mutu kualitas pelayanan, seperti kepatuhan kebersihan tangan, penggunaan APD, kepuasan dari pasien, dan beberapa program prioritas nasional.

dr. Wiwin menjelaskan untuk mencapai akreditasi paripurna puskesmas harus mencapai nilai 80% dari semua indikator yang telah di tetapkan.

“Harus di atas 80% untuk bisa capai akreditasi paripurna,” jelasnya.

Ia juga membeberkan untuk mengetahui hasil penilaian akreditasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena semua itu tergantung dari lembaga dan kementerian.

“Karena kami hanya sifatnya melakukan laporan, dan rekomendasi ke Lembaga AKP kemudian harus ada verifikasi juga baru masuk di kementerian dan kementerian lah yang memutuskan,” pungkasnya.

SN