Perkara PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim
KENDARI, Sultranews.co.id – Kasus perkara tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), yang diduga Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala ikut terlibat, hari ini Jumat (10/11/2023) disidangkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara tindak pidana suap PT MUI.
Sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo pasal 56 KUHP.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala. Sehingga Yang bersangkutan, bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.
Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera membebaskan setelah putusan ini dibacakan.
SN