Gelar Sosialisasi, KPU Konawe Umumkan Syarat Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Konawe

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Konawe, Wike, saat membuka kegiatan sosialisasi yang bertempat di salah satu hotel di Unaaha, Senin (6/5/2024) malam. Foto: Sultranews.co.id

KONAWE, Sultranews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 yang bertempat di salah satu hotel di Unaaha, Senin (6/5/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Konawe mengumumkan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Konawe, Wike, menjelaskan bahwa persyaratan untuk pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Konawe adalah mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo (Kedua dari ujung kanan), KPU Provinsi Sultra Hazamudin (tengah), Komisioner Bawaslu Konawe, Komisioner KPU Konawe. Foto Sultranews.co.id

“Kabupaten Konawe sendiri memiliki DPT sebanyak 180.284 DPT terakhir jika di kalkulasikan maka calon bupati dan wakil bupati konawe perseorangan harus mengantongi 18.284 dukungan sebagai syarat perseoranganya, ” kata Wike.

Kemudian, di jelaskan Wike, jumlah dukungan harus tersebar minimal di 15 kecamatan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Konawe, selanjutnya dukungan harus memenuhi syarat.

“Dukung tidak boleh dari ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN kecuali sudah pensiun dengan di buktikan surat keterangan, kemudian penyelenggara pemilu dan perangkat desa, ” ungkap Wike.

Kegiatan ini dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo, KPU Provinsi Sultra Hazamudin, Komisioner Bawaslu Konawe, Komisioner KPU Konawe, Tokoh Adat, Akedemisi Universitas Lakidende, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, SMSI Konawe Raya, JMSI Sultra.

Laporan: Jaspin